Tuesday, December 28, 2010

HUKUM ACARA PIDANA ISLAM

Sebelum penulis menyajikan pembahasan tentang pihak-pihak yang berperkara dalam hokum acara pidana islam, sebelumnya penulis mencoba memaparkan sedikit mengenai pengertian lembaga peradilan menurut islam, pembahasanya adalah sebagai berikut:
Dalam agama Islam, Peradilan disebut Qadha’, yang secara etimologi artinya antara lain menyelesaikan, menunaikan (QS.Al-Ahzaab: 37), serta memutuskan Hukum dan membuat suatu Ketetapan.
Menurut para Fuqaha’, Qadha’ adalah Institusi atau lembaga peradilan yang harus dituruti, yang diucapkan oleh seorang yang mempunyai wilayah Hukum atas dasar mengharuskan orang mengikutinya. Setiap masyarakat memiliki satu sistem untuk menanggulangi kejahatan, sistem ini dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana atau Administrasi Peradilan Pidana. Dalam konsepsi islam, administrasi peradilan merupakan pelaksanaan dari prinsip-prinsip syariat atas nama Allah, pelaksanaan proses peradilan dijalankan oleh al-Qadha`, yang menjadi perhatian bersama kaum muslimin sebagai suatu fardhu kifayah, oleh karena itu seseorang yang menjalankan administrasi peradilan haruslah memiliki sejumlah kualifikasi mendasar, ia haruslah orang yang paham, muila, bisa dipercaya, sabar, dan kokoh.
Prinsip fundamental berikutnya dari administrasi peradilan adalah kedaulatan atas alam semesta ini terletak pada kekuasaan Allah SWT, oleh karena itu dua konsekuensi pentingnya administrasi peradilan pidana ialah peradilan harus dijalankanbukan hanya atas nama-Nya, tetapi harus sesuai pula dengan ajaran isla, dan setipa orang dipandang sama dihadapan hukum (al-Musawah amamal Qanun).
Untuk lebih lanjut download

No comments: