Tuesday, December 28, 2010

Keberadaan suatu lembaga Peradilan

Keberadaan suatu lembaga Peradilan ( Qadha’) memiliki landasan yang kuat dalam Islam. Dalam QS.Ash-Shod :26 dan QS.An-Nisaa: 65, Allah berfirman:
        ••          •             
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
                   
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Lembaga / Institusi peradilan
Dalam agama Islam, Peradilan disebut Qadha’, yang secara etimologi artinya antara lain menyelesaikan, menunaikan (QS.Al-Ahzaab: 37), serta memutuskan Hukum dan membuat suatu Ketetapan.
Menurut para Fuqaha’, Qadha’ adalah Institusi atau lembaga yang harus dituruti, yang diucapkan oleh seorang yang mempunyai wilayah Hukum atas dasar mengharuskan orang mengikutinya. Sedangkan yang dimaksud dengan Peradilan Agama adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berwenangmemeriksa, memutus, dan memyelesaikan [erkara-perkara antara Orang-orang yang beragama Isalam dalam bidang Perkawinan, Kewarisan dan Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasrkan hukum Islam, serta Pelaksanaan Wakaf dan Shodaqoh. Peradilan Agama dapat memberikan keterangan , pertimbangan, dan Nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi didaerah Hukumnya, apabila diminta.
Untuk lebih lanjut download

No comments: