Monday, January 31, 2011

Pegadaian

Sebelum masuk dalam pembahasan, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu apa makna dari pegadaian itu sendiri. Menurut Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sunah yang dimaksud dengan pegadaian adalah perjanjian (akad) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Dalam Islam hal ini sangat penting untuk diketahui karena dalam hidup ini dan dalam hukum Islam gadai itu seperti apa dan bagaimana cara-caranya.
Maka dari itu kita sebagai umat Islam harus sangat memahami pengadilan itu hukummnya dalam Islam itu dibolehkan apa tidaknya dan jika boleh apa saja yang yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dalam haditsnya mengenai pegadaian tersebut.
Dan apa sajakah manfaat dari pegadaian ini dalam Islam dan apa sajakah larangan yang ada dalam pegadaian jika kita ingin mencoba hal ini maka kita harus mengetahui cara-cara dan aturan yang ada dalam pegadaian tersebut.

UNTUK LEBIH LANJUT download

No comments: