Monday, December 20, 2010

HUKUM PERKAWINAN

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa serta berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga tidak jarang terjadi dalam suatu perkawinan bahwa antara calon suami istri terdapat perbedaan agama maupun suku.

Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian (membujang atau melajang), kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan baik.

Dalam pelaksanaannya perkawinan antara orang yang berbeda agama dan/atau kepercayaan ini (yang selanjutnya kami sebut perkawinan antar agama) sering dihadapkan kepada kesulitan administratif. Baik dikantor Pencatatan Sipil maupun di lingkungan agamanya masing-masing.

Disini Kami sebagai makalah menguraikan tentang Pernikahann menurut Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 dan menurut Kompilasi Hukum Islam. Bahwa tidak terlepas dari kesalahan-kesalahan, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.


Untuk lebih lanjut Download

No comments: