Tuesday, December 28, 2010

Wakaf dan Hibah

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Departemen Agama pada masa sekarang adalah memberdayakan waqaf yang merupakan salah satu Instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Waqaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum Muslimin, karena waqaf itu sendiri akan selalu mengalirkan pahala bagi Waqif walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Hadist Nabi, yang artinya : “Apabila seorang Anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatanya, kecuali tiga hal, yaitu: Sedekah jariyyah ( waqaf ), ilmu yang bermanfaat, dan Anak soleh yang mendoakan kedua orang tuanya. (HR. Imam Muslim r.a )

Keberadaan waqaf terbukti telah banyak membantu pengembangan Dakwah Islamiyyah , baik di Negara Indonesia, maupun di Negara-negara lainya. Hanya saja jika waqaf pada masa yang lalu selalu dikatkan dengan benda-benda tidak bergerak seperti tanah maupoun bangunan, kini telah berkembang misalnya dengan waqaf uang yang penggunaanya disamping untuk hal-hal tersebut diatas, juga dapat dimanfaatkan bagi pengembangan usaha produktif kaum Dhuafa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang masalah waqaf, yang bersumber dari al-Qur`an dan Hadist, pendapat ahli Fiqh dan Ulama, serta perkembangan Peradaban Agama Islam dari masa ke masa.
Untuk lebih lanjut Download

No comments: