Tuesday, December 28, 2010

Efektivitas hukum pidana islam dalam mewujudkan penghukuman

. Konsep Pemidanaan dalam Islam
Dalam konsep pemidanaan Islam hanya menekankan sekurang-kurangnya enam bentuk tindak pidana, yang mana tindak pidana tersebut harus dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum islam, dan disepakati oleh Ulama` yaitu :
• Perbuatan Zina
• Perbuatan tuduhan palsu zina ( Qadzaf )
• Pembunuhan sengaja
• Penganiayaan sengaja
• Mencuri, dan
• Merampok.
Sedangkan untuk tindak pidana lainya, yang justru lebih banyak jumlahnyadapat ditetapkan dengan sanksi pidana yang dianggap efektif oleh penguasa.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kiranya tepatlah bilaman jenis-jenis pemidanaan dalam islam menjadi alternatif konsep pemidanaan dalam draft RUU KUHP, dengan mengakomodir masuknya tindak pidana pencurian, perampokan, prostitusi ( zina ), tuduhan palsu, dan minum alkohol dengan menerapkan sanksi pidana amputasi, pidana cambuk, dan pidana mati dengan rajam, salib, gantung, pancung, tembak, atau pidana kisas.
Untuk lebih lanjut Download

No comments: