Tuesday, December 28, 2010

Pengaruh syubhat dalam eksekusi hukuman hudud

Dalam proses pembuktian dan pelaksanaan hukuman tidak boleh ada yang membatalkan/menggugurkan hukuman had,dalam jarimah zina. Karena hukuman had zina itu adalah hak Allah yang mesti dilaksanakan oleh aparat penegak hokum dan tidak boleh ada yang menghalangi,menggugurkan atau mengurangi, meringankan pelaksanaan hukuman sebagaimana telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an, surat An-Nur ayat 2:
Jadi oelaksanaan hukuman had zina (delik zina) ini mempunyai kepastian hokum yang tinggi dan tertinggi dibandingkan dengan bentuk hukuman lain.
Apabila telah ditetapkan bahwa terjadi perbuatan zina tanpa ada syubhat, wajiblah hakim melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan hukuman had yaitu rajam bagi muhsan dan jilid 100 kali serta diasingkan selama satu tahun bagi pelaku ghairu muhsan.
Jika pada waktu sedang dilaksanakan hukuman had bagi si terhukum menarik kembali pengakuannya telah berbuat zina maka pelaksanaa hukuman had dihentikan.
Apabila si terhukum mengakui dia telah berzina berarti dia menyatakan kesediaannya untuk menerima hukuman had sampai selesai. Tapi apabila dia pada waktu hukuman had sdang berjalan tidak bersedia menerima hukuman had sampai selesai berarti dia menarik kembali pengakuannya.
Penarikan kembali pengakuannya itu bisa diterima apabila tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan seperti hamilnya sipelaku wanita atau adanya saksi-saksi yang bisa diterima kesaksiannya atau bukti-bukti lain melalui ilmu pengetahuan dan teknologi jedokteran yang bisa meyakinkan.
Apabila si terhukum menarik pengakuannya berarti timbul keraguan atas telah terjadinya perbuatan zina. Keadaan seperti itu disebut Syubhat ( ).
Nabi Muhammad saw. Pernah menyatakan: bahwa hukuman had agar ditolak (tidak dilaksanakan apabila terbukti syubhat.
Didalam pembuktian adanya jarimah hudud jika ditemukan sesuatu yang diyakini salah satu pihak pria atau wanita bebas dari perbuatan zina (jarimah had zina) maka gugurlah hukuman had zina atas mereka. Misalnya, pelaku wanita bikir ( ) dan tidak hilang kebikirannya karena ada sesuatu yang menutupi faraj-nya sehingga tidak mungkin dia melakukan zina maka gugurlah hukuman had atas mereka. Atau jika sipelaku pria tidak mempunyai alat kemaluan/zakar atau dia impoten maka berarti mereka tidak mungkin melakukan perbuatan zina oleh karena itu mereka dibebaskan dari hukuman had.

Untuk lebih lanjut download

No comments: