Tuesday, December 28, 2010

Penelitian Hukum positif normatif, dan ruang lingkupnya

Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam proses pengembangan suatu ilmu maupun teknologi. Ini disebabkan oleh karena sebuah penelitian bertujuan guna mengungkapkan suatu kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Oleh karena penelitian merupakan sebuah sarana bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Metodologi Penelitian yang diterapkan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, metodologi penelitian hukum juga mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, pleh karena ilmu hukum dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lainya. Atas dasar ini pula lah, perlu diadakanya sebuah penelitian diantara salah satunya adalah penelitian hukum positif normatif.
Untuk lebih lanjut Download

No comments: