Tuesday, December 28, 2010

HUKUM ACARA PIDANA ISLAM

Sebelum penulis menyajikan pembahasan tentang pihak-pihak yang berperkara dalam hokum acara pidana islam, sebelumnya penulis mencoba memaparkan sedikit mengenai pengertian lembaga peradilan menurut islam, pembahasanya adalah sebagai berikut:
Dalam agama Islam, Peradilan disebut Qadha’, yang secara etimologi artinya antara lain menyelesaikan, menunaikan (QS.Al-Ahzaab: 37), serta memutuskan Hukum dan membuat suatu Ketetapan.
Menurut para Fuqaha’, Qadha’ adalah Institusi atau lembaga peradilan yang harus dituruti, yang diucapkan oleh seorang yang mempunyai wilayah Hukum atas dasar mengharuskan orang mengikutinya. Setiap masyarakat memiliki satu sistem untuk menanggulangi kejahatan, sistem ini dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana atau Administrasi Peradilan Pidana. Dalam konsepsi islam, administrasi peradilan merupakan pelaksanaan dari prinsip-prinsip syariat atas nama Allah, pelaksanaan proses peradilan dijalankan oleh al-Qadha`, yang menjadi perhatian bersama kaum muslimin sebagai suatu fardhu kifayah, oleh karena itu seseorang yang menjalankan administrasi peradilan haruslah memiliki sejumlah kualifikasi mendasar, ia haruslah orang yang paham, muila, bisa dipercaya, sabar, dan kokoh.
Prinsip fundamental berikutnya dari administrasi peradilan adalah kedaulatan atas alam semesta ini terletak pada kekuasaan Allah SWT, oleh karena itu dua konsekuensi pentingnya administrasi peradilan pidana ialah peradilan harus dijalankanbukan hanya atas nama-Nya, tetapi harus sesuai pula dengan ajaran isla, dan setipa orang dipandang sama dihadapan hukum (al-Musawah amamal Qanun).
Untuk lebih lanjut download

Keberadaan suatu lembaga Peradilan

Keberadaan suatu lembaga Peradilan ( Qadha’) memiliki landasan yang kuat dalam Islam. Dalam QS.Ash-Shod :26 dan QS.An-Nisaa: 65, Allah berfirman:
        ••          •             
Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
                   
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Lembaga / Institusi peradilan
Dalam agama Islam, Peradilan disebut Qadha’, yang secara etimologi artinya antara lain menyelesaikan, menunaikan (QS.Al-Ahzaab: 37), serta memutuskan Hukum dan membuat suatu Ketetapan.
Menurut para Fuqaha’, Qadha’ adalah Institusi atau lembaga yang harus dituruti, yang diucapkan oleh seorang yang mempunyai wilayah Hukum atas dasar mengharuskan orang mengikutinya. Sedangkan yang dimaksud dengan Peradilan Agama adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berwenangmemeriksa, memutus, dan memyelesaikan [erkara-perkara antara Orang-orang yang beragama Isalam dalam bidang Perkawinan, Kewarisan dan Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasrkan hukum Islam, serta Pelaksanaan Wakaf dan Shodaqoh. Peradilan Agama dapat memberikan keterangan , pertimbangan, dan Nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi didaerah Hukumnya, apabila diminta.
Untuk lebih lanjut download

Efektivitas hukum pidana islam dalam mewujudkan penghukuman

. Konsep Pemidanaan dalam Islam
Dalam konsep pemidanaan Islam hanya menekankan sekurang-kurangnya enam bentuk tindak pidana, yang mana tindak pidana tersebut harus dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum islam, dan disepakati oleh Ulama` yaitu :
• Perbuatan Zina
• Perbuatan tuduhan palsu zina ( Qadzaf )
• Pembunuhan sengaja
• Penganiayaan sengaja
• Mencuri, dan
• Merampok.
Sedangkan untuk tindak pidana lainya, yang justru lebih banyak jumlahnyadapat ditetapkan dengan sanksi pidana yang dianggap efektif oleh penguasa.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kiranya tepatlah bilaman jenis-jenis pemidanaan dalam islam menjadi alternatif konsep pemidanaan dalam draft RUU KUHP, dengan mengakomodir masuknya tindak pidana pencurian, perampokan, prostitusi ( zina ), tuduhan palsu, dan minum alkohol dengan menerapkan sanksi pidana amputasi, pidana cambuk, dan pidana mati dengan rajam, salib, gantung, pancung, tembak, atau pidana kisas.
Untuk lebih lanjut Download

Pengaruh syubhat dalam eksekusi hukuman hudud

Dalam proses pembuktian dan pelaksanaan hukuman tidak boleh ada yang membatalkan/menggugurkan hukuman had,dalam jarimah zina. Karena hukuman had zina itu adalah hak Allah yang mesti dilaksanakan oleh aparat penegak hokum dan tidak boleh ada yang menghalangi,menggugurkan atau mengurangi, meringankan pelaksanaan hukuman sebagaimana telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an, surat An-Nur ayat 2:
Jadi oelaksanaan hukuman had zina (delik zina) ini mempunyai kepastian hokum yang tinggi dan tertinggi dibandingkan dengan bentuk hukuman lain.
Apabila telah ditetapkan bahwa terjadi perbuatan zina tanpa ada syubhat, wajiblah hakim melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan hukuman had yaitu rajam bagi muhsan dan jilid 100 kali serta diasingkan selama satu tahun bagi pelaku ghairu muhsan.
Jika pada waktu sedang dilaksanakan hukuman had bagi si terhukum menarik kembali pengakuannya telah berbuat zina maka pelaksanaa hukuman had dihentikan.
Apabila si terhukum mengakui dia telah berzina berarti dia menyatakan kesediaannya untuk menerima hukuman had sampai selesai. Tapi apabila dia pada waktu hukuman had sdang berjalan tidak bersedia menerima hukuman had sampai selesai berarti dia menarik kembali pengakuannya.
Penarikan kembali pengakuannya itu bisa diterima apabila tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan seperti hamilnya sipelaku wanita atau adanya saksi-saksi yang bisa diterima kesaksiannya atau bukti-bukti lain melalui ilmu pengetahuan dan teknologi jedokteran yang bisa meyakinkan.
Apabila si terhukum menarik pengakuannya berarti timbul keraguan atas telah terjadinya perbuatan zina. Keadaan seperti itu disebut Syubhat ( ).
Nabi Muhammad saw. Pernah menyatakan: bahwa hukuman had agar ditolak (tidak dilaksanakan apabila terbukti syubhat.
Didalam pembuktian adanya jarimah hudud jika ditemukan sesuatu yang diyakini salah satu pihak pria atau wanita bebas dari perbuatan zina (jarimah had zina) maka gugurlah hukuman had zina atas mereka. Misalnya, pelaku wanita bikir ( ) dan tidak hilang kebikirannya karena ada sesuatu yang menutupi faraj-nya sehingga tidak mungkin dia melakukan zina maka gugurlah hukuman had atas mereka. Atau jika sipelaku pria tidak mempunyai alat kemaluan/zakar atau dia impoten maka berarti mereka tidak mungkin melakukan perbuatan zina oleh karena itu mereka dibebaskan dari hukuman had.

Untuk lebih lanjut download

Makalah Hukum Pidana Khusus tentang Pengawasan Anggaran

Anggaran Publik adalah salah satu masalah yang ditangani pemerintah, menyangkut banyak hal, mulaidari Anggran Pendidikan, Anggaran Pelayanan kesehatan, hingga kepajak yang menyangkut kehidupan masyarakat secara signifikan.
Di balik penyusunan suatu Anggaran hingga pelaksanaanya dapat memengaruhi pengesahan Anggaran tidaklah cukup untuk mencapai tujuan advokasi organisasi, yang lebih penting adalah bagaimana realisasi pelasanaan anggaran untuk mencapai program yang telah direncanakan. Salah satu dari tujuan pembuatan tulisan atau makalah ini adalah membantu masyarakat untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan cara menelusuri emplementasi anggaran, kemudian ikut terlibat dalam proses anggaran secara terus-menerus, sehingga masayarakat sipil dapat membangun kerjasama dengan pemerintah.
Meski pemerintah jujur menjalankan anggran seperti yang tersusun dalam rencana anggaran yang telah ditetapkan, masalah-masalah penting tetap saja muncul terkait dengan pengeluaran tertentu, oleh karena itu, dengan mengawasi pelaksanaan anggaran secara terus-menerus, kita sebagai masyarakat dapat menunjuk titik-titik di mana keputusan “ dari atas “ tersebut terjadi dan memberikan advokasi yang tepat untuk masalah itu. Lebih singkatnya, jika keterlibatan masyarakat berhenti pada proses penyusunan dan pengesahan anggaran, maka banyak kesempatan untuk mencapai tujuan advokasi yang terlewat.
Untuk lebih lanjut download

Penelitian Hukum positif normatif, dan ruang lingkupnya

Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam proses pengembangan suatu ilmu maupun teknologi. Ini disebabkan oleh karena sebuah penelitian bertujuan guna mengungkapkan suatu kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Oleh karena penelitian merupakan sebuah sarana bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Metodologi Penelitian yang diterapkan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya.
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, metodologi penelitian hukum juga mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, pleh karena ilmu hukum dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lainya. Atas dasar ini pula lah, perlu diadakanya sebuah penelitian diantara salah satunya adalah penelitian hukum positif normatif.
Untuk lebih lanjut Download

Wakaf dan Hibah

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Departemen Agama pada masa sekarang adalah memberdayakan waqaf yang merupakan salah satu Instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Waqaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum Muslimin, karena waqaf itu sendiri akan selalu mengalirkan pahala bagi Waqif walaupun yang bersangkutan telah meninggal dunia, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Hadist Nabi, yang artinya : “Apabila seorang Anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah segala amal perbuatanya, kecuali tiga hal, yaitu: Sedekah jariyyah ( waqaf ), ilmu yang bermanfaat, dan Anak soleh yang mendoakan kedua orang tuanya. (HR. Imam Muslim r.a )

Keberadaan waqaf terbukti telah banyak membantu pengembangan Dakwah Islamiyyah , baik di Negara Indonesia, maupun di Negara-negara lainya. Hanya saja jika waqaf pada masa yang lalu selalu dikatkan dengan benda-benda tidak bergerak seperti tanah maupoun bangunan, kini telah berkembang misalnya dengan waqaf uang yang penggunaanya disamping untuk hal-hal tersebut diatas, juga dapat dimanfaatkan bagi pengembangan usaha produktif kaum Dhuafa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemahaman yang utuh dan komprehensif tentang masalah waqaf, yang bersumber dari al-Qur`an dan Hadist, pendapat ahli Fiqh dan Ulama, serta perkembangan Peradaban Agama Islam dari masa ke masa.
Untuk lebih lanjut Download

Monday, December 20, 2010

HUKUM PERKAWINAN

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa serta berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga tidak jarang terjadi dalam suatu perkawinan bahwa antara calon suami istri terdapat perbedaan agama maupun suku.

Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap secara lahir dan batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar menginjakkan kakinya ke jenjang pernikahan. Jenjang inilah yang menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Dibandingkan dengan hidup sendirian (membujang atau melajang), kehidupan berkeluarga memiliki banyak tantangan dan sekaligus mengandung sejumlah harapan positif. Tidak dimungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika kita dapat mengelolanya dengan baik.

Dalam pelaksanaannya perkawinan antara orang yang berbeda agama dan/atau kepercayaan ini (yang selanjutnya kami sebut perkawinan antar agama) sering dihadapkan kepada kesulitan administratif. Baik dikantor Pencatatan Sipil maupun di lingkungan agamanya masing-masing.

Disini Kami sebagai makalah menguraikan tentang Pernikahann menurut Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 dan menurut Kompilasi Hukum Islam. Bahwa tidak terlepas dari kesalahan-kesalahan, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.


Untuk lebih lanjut Download

Cybercrime

Pada tanggal 25 Maret 2008 adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, utamanya mereka yang sehari-harinya berkecimpung di bidang Teknologi Informasi. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mensahkan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengesahan Undang-undang yang selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( disingkat UU ITE), didasarkan pada fakta bahwa teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Untuk mengatasi hal ini tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan disahkannya UU ITE, Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa yang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi ke dalam instrumen hukum positif (existing law) nasionalnya.

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah
merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neokolonialisme. Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi.






UNTUK LEBIH LANJUT download

Makalah Hutang Piutang menurut Fiqih

Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain” (دين). Istilah “dain” (دين) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman, pembiayaan ataupun qard harus dijelaskan satu persatu agar jelas perbedaan dan persamaannya.


UNTUK LEBIH LNJUT download